JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penindakan tegas terhadap anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak hingga meninggal dunia. Perintah tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” katanya dikutip dari keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/2/2026)

Kapolri menegaskan, proses penanganan perkara harus dilakukan secara serius dan terbuka. Ia juga telah menginstruksikan Kapolda Maluku Dadang Hartanto bersama Kadiv Propam Polri Abdul Karim untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh serta memastikan keadilan bagi keluarga korban.

READ  Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung

Menurutnya, Polri akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, namun tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat kepada personel yang terbukti melanggar aturan.

“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap (personel) yang baik, kami berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” ucapnya.

Sebagai bagian dari proses internal, Polda Maluku menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin pukul 14.00 WIT. Keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sebelum sidang dimulai. Selain menghadiri persidangan, keluarga juga akan menjenguk anggota keluarga lain yang masih menjalani perawatan akibat insiden tersebut. Bagi keluarga yang tidak hadir langsung, pihak kepolisian menyediakan akses mengikuti sidang secara daring.

READ  Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Orang Diamankan

Kapolda Maluku menjelaskan, sidang etik akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Sebagian tahapan dapat disaksikan publik, sementara beberapa bagian lainnya bersifat tertutup untuk kepentingan pendalaman fakta. Meski begitu, hasil akhir sidang akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Di sisi lain, proses hukum pidana juga terus berjalan. Polda Maluku telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara, termasuk berkomunikasi dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum.

READ  Hadiri Sidang Korupsi Profil Desa Karo, Hinca Panjaitan Dikritik Aktivis JAGA MARWAH

Peristiwa tersebut terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan pengamanan di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara pada Kamis dini hari (19/2/2026). Saat berada di Desa Fiditan, tersangka diduga mengayunkan helm taktikal, yang kemudian mengenai bagian kepala korban berinisial AT (14). Benturan tersebut menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya. (an/isl)