JAKARTA — Pemerintah memastikan seluruh produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap harus memiliki sertifikasi halal. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang keliru terkait Perjanjian Dagang Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pada 19 Februari 2026.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, menegaskan tidak ada pengecualian kewajiban halal untuk produk makanan dan minuman asal AS.

“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” tegasnya, dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

READ  Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Setengah Miliar, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut

Ia menjelaskan, meskipun dalam perjanjian tersebut sekitar 99 persen produk asal Amerika, termasuk makanan, mendapatkan tarif impor nol persen, kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen, sekaligus sejalan dengan pertumbuhan pesat industri halal di Indonesia.

Menurut Haryo, Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan sejumlah Lembaga Halal Luar Negeri di AS. Melalui mekanisme ini, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga di Amerika dapat diakui di Indonesia selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Ia juga menambahkan, produk makanan atau minuman yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

READ  Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK

Dalam perjanjian tersebut, relaksasi kewajiban sertifikasi halal memang diberikan, namun hanya berlaku untuk produk non-pangan seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya. Sementara itu, produk makanan dan minuman tetap mengikuti aturan sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah juga memastikan produk non-pangan asal AS tetap harus memenuhi standar keamanan, mutu, serta transparansi informasi komposisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Menurutnya, jaminan produk halal merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dilindungi negara.

READ  KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi

Ia menambahkan, sistem sertifikasi halal bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keyakinan masyarakat serta memberikan rasa aman dalam mengonsumsi produk.

“Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” terangnya. (rm/isl)