JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait polemik anggaran menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadhan yang ramai diperbincangkan publik. BGN menegaskan bahwa dana untuk bahan baku makanan per porsi tidak mencapai Rp15.000, melainkan berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa besaran Rp8.000 per porsi diperuntukkan bagi balita, peserta PAUD, TK, serta siswa SD kelas 1 sampai kelas 3. Sementara itu, alokasi Rp10.000 per porsi berlaku bagi siswa SD kelas 4 ke atas, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK serta SD kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara untuk SD kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik S Deyang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/2/2026)
Ia menuturkan, angka Rp13.000 hingga Rp15.000 yang selama ini beredar merupakan total anggaran program per porsi, bukan khusus untuk bahan pangan. Sebagian dari dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional dan kebutuhan mitra penyelenggara.
BGN merinci, sekitar Rp3.000 per porsi dialokasikan untuk biaya operasional, seperti pembayaran listrik, air, gas, layanan komunikasi, serta insentif bagi relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan guru yang membantu distribusi makanan.
Selain itu, Rp2.000 per porsi digunakan untuk mendukung fasilitas, termasuk biaya sewa dapur, gudang, tempat tinggal petugas, instalasi pengolahan limbah, sistem penyaringan air, hingga penyewaan berbagai peralatan memasak dan perlengkapan distribusi.
BGN juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan laporan masyarakat jika ditemukan menu yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan anggaran. Setiap laporan, menurut Nanik, akan diproses sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku guna memastikan program berjalan sesuai standar.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang.
Melalui klarifikasi ini, BGN berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai komponen anggaran MBG serta mendukung transparansi pelaksanaan program tersebut. (ant/isl)
