MEDAN – Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pedagang dan konsumen daging babi, menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Medan pada Kamis (26/2/2026) siang. Dimulai sejak pukul 14.00 WIB, aksi ini dipicu oleh terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota yang dinilai secara khusus menyasar pedagang daging non-halal.

Dalam orasinya, perwakilan massa menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan tidak adil. Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melakukan penataan pasar secara menyeluruh, seperti di kawasan Pajak Sei Sikambing dan Pajak Sukaramai, tanpa tebang pilih.

“Kalau mau ditata dan dibersihkan, bersihkan semuanya. Jangan hanya satu jenis pedagang yang disasar,” tegas seorang orator di tengah kerumunan massa.

Isu Lalu Lintas dan Limbah Dipertanyakan

Massa aksi juga membantah dalih Pemerintah yang menyebut para pedagang mengganggu lalu lintas. Menurut pengakuan para pedagang yang tergabung dalam aksi, sebagian besar dari mereka justru berjualan di dalam atau di depan rumah sendiri. Bahkan, ada warga yang dilaporkan menangis dan sempat ditangkap karena dilarang berjualan padahal berada di dalam rumahnya sendiri.

“Ini bentuk kebijakan yang tidak proporsional dan melanggar hak masyarakat untuk mencari nafkah,” tambahnya.

Soal isu limbah yang dijadikan alasan pembenaran kebijakan, massa mempertanyakan dasar ilmiah dari argumentasi tersebut. Mereka menilai isu limbah yang diangkat tidak berdasar, apalagi jika dibandingkan dengan bahaya limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti oli bekas, bahan kimia, dan limbah medis yang jauh lebih berisiko bagi kesehatan lingkungan.

“Jangan alihkan perhatian dengan isu limbah yang tidak berdasar,” ujar orator lain.

Soroti Prioritas Pembangunan Kota

Dalam aksi tersebut, aliansi masyarakat juga menyoroti skala prioritas pembangunan di Kota Medan. Mereka menilai, di tengah persoalan kronis seperti banjir yang memakan korban jiwa, maraknya aksi begal yang meresahkan hingga menyebabkan kematian, serta kemacetan yang tak kunjung terurai, justru kebijakan ini yang diprioritaskan.

“Kebijakan ini hanya akan memicu gesekan sosial dan mengancam mata pencaharian warga,” tegas perwakilan massa.

Aksi Damai dan Tuntutan Pencabutan

Aksi yang berlangsung damai ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Massa membawa berbagai spanduk dan menyuarakan orasi secara bergantian. Mereka terdiri dari berbagai organisasi masyarakat, seperti Horas Bangso Batak (HBB), GAMKI, Pemuda Batak Bersatu (PBB), serta masyarakat Adat Batak Toba, Karo, dan Nias.

Hingga berita ini diturunkan, massa menyatakan akan terus mengawal kebijakan tersebut dan tidak akan membubarkan diri sebelum tuntutan pencabutan Surat Edaran dipenuhi secara resmi oleh Pemerintah Kota Medan. (Red)